Bengkulusatunews.com | Bengkulu – Ketua DPRD Bengkulu Utara mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemda Bengkulu Utara enam kali berturut-turut.
“Alhamdulillah Tahun ini kembali BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian, ini prestasi yang membanggakan” ujar Sonti saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, Jumat (14/4/2023).
Sonti Bakara mengatakan, WTP enam kali berturut-turut ini merupakan bentuk kuatnya sinergitas antar lembaga di Bengkulu Utara yang bekerja di depan layar maupun di balik layar.
“Opini ini adalah hasil kerja keras semua lembaga yang ada di Bengkulu Utara, hasil ini kami persembahkan untuk masyarakat,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Tercatat jika penghargaan Opini WTP ini telah diraih enam kali berturut-turut, Sonti Bakara mengajak agar prestasi ini dapat terus dipertahankan.
“Raihan ini harus dipertahankan, Prestasi tahunan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan pemerintah Bengkulu Utara,” ujarnya.
Sonti Bakara juga mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Bengkulu yang sudah bekerja keras dan secara terperinci melakukan pemeriksaan selama kurang lebih dua bulan di lingkup pemerintah Bengkulu Utara dan mendapatkan hasil yang memuaskan.
Mengutip dari situs web bpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah:
1. Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Opini tidak wajar atau adversed opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat (TMP): menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. (ADV)